Our Services

Kami menyediakan jasa sebagai berikut :

Konsultasi pajak yang diberikan berupa arahan atas permasalahan atau informasi perpajakan yang ingin diketahui oleh klien dan memberikan informasi perpajakan terbaru agar kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan dengan baik oleh klien.

Konsultasi pajak yang diberikan berupa arahan atas permasalahan atau informasi perpajakan yang ingin diketahui oleh klien dan memberikan informasi perpajakan terbaru agar kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan dengan baik oleh klien.

Perencanaan pajak atau yang biasa dikenal dengan istilah Tax Planning kami berikan kepada klien agar aspek perpajakan dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

Jasa ini kami berikan kepada klien yang membutuhkan analisa atau penilaian pihak luar atas kepatuhan perpajakan yang sudah dilakukan oleh klien.

Jasa pembukuan kami berikan kepada klien yang belum menyusun pembukuan sama sekali, dengan prinsip pembukuan berdasarkan akuntansi (sesuai dengan PSAK) dan ketentuan perpajakan.

  1. JASA KEPATUHAN PAJAK
  2. JASA KONSULTASI PAJAK
  3. JASA PERENCANAAN PAJAK
  4. JASA ANALISA PAJAK
  5. JASA ASISTENSI PAJAK

     

  • Jasa Asistensi Pemeriksaan Pajak

Jasa ini kami berikan untuk klien yang menghadapi Pemeriksaan Pajak mulai dari persiapan sebelum pemeriksaan, saat pemeriksaan dan sampai pemeriksaan selesai. Detail pekerjaan yang kami lakukan berupa membantu mempersiapkan dokumen, mendampingi klien ketika Pemeriksa Pajak hadir untuk membantu menjelaskan dan berdiskusi dengan Pemeriksa.

  • Jasa Asistensi Keberatan Pajak

Keberatan Pajak dilakukan apabila klien tidak sepakat dengan hasil pemeriksaan pajak, dan kami akan membantu klien mulai dari membuat surat keberatan, menyiapkan dokumen dan menjelaskan kepada Peneliti Keberatan.

  • Jasa Asistensi Banding Pajak

Proses selanjutnya setelah Keberatan Pajak tidak disetujui oleh Wajib Pajak adalah Banding Pajak. Kami memberikan jasa asistensi ini mulai dari menyiapkan Surat Banding, bukti-bukti sampai dengan menghadiri di Pengadilan Pajak.

  • Jasa Asistensi Peninjauan Kembali

Apabila hasil dari Banding Pajak masih belum disepakati oleh Wajib Pajak, ada proses selanjutnya berupa Peninjauan Kembali. Untuk proses ini kami memberikan jasa berupa pembuatan Surat Permohonan Peninjauan Kembali, menyiapkan dokumen-dokumen pendukung dan memberikan penjelasan tambahan.

  1. JASA PEMBUKUAN
  2. JASA ASISTENSI PENGAMPUNAN PAJAK ( Tax Amnesty ) Baru : Hanya sampai dengan 31 Maret 2017

==============================================*****===================================================

Untuk keterangan lebih lanjut silahkan Hubungi ke Kami :

Telp. 021-384 7667 / 3483 0688 / 2147 1838

Fax. 021-380 7337

Atau

email : mulyadi@atptaxes.com

WhatsApp : 0815 1000 8291 ( hanya untuk WA )